MAGELANG - Seorang remaja bermaksud menumpang (nebeng) sebuah truk, namun nahas dirinya terpeleset dan jatuh, kemudian terlindas roda sisi kiri belakang truk dan meninggal. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 10.10 WIB di jalan umum Magelang - Purworejo, tepatnya di Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Demikian dijelaskan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat terkait peristiwa tersebut, Jum'at (03/05/2024) siang. Dalam kegiatan itu Kapolresta Magelang didampingi Kasatlantas Kompol Agus Santoso S.E., S.I.K., M.H.
Kapolresta Magelang mengatakan dalam peristiwa itu, Korban adalah remaja berinsial RIM(15) alamat Dusun Kopen, Desa Pengerutan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Sementara pengemudi truk inisaial ST(57) beralamat Dusun Sanggrahan RT 02 RW 12, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“Awalnya sebuah truk Hino Nopol AA-8319-OK berjalan pelan dari arah Purworejo ke arah Magelang. Sesampainya di TKP dua orang remaja berusaha menghentikan laju truk untuk meminta diberikan tumpangan, namun truk tidak berhenti dan truk tetap berjalan pelan pada jalurnya, ” terang Kombes Pol Mustofa menjelaskan kronologi kejadian.
“Tiba-tiba dari samping sisi kiri truk RIM (15 ) (Korban) dengan sengaja meloncat ke arah bak truk tanpa memperhatikan keselamatan diri. Sehingga terjatuh dan terlindas ban truk sebelah kiri belakang, ” lanjutnya.
Akibatnya, Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Selanjutnya Korban dibawa ke RSUD Bukit Menoreh Salaman.
Kapolresta dalam rilisnya, berdasarkan barang bukti dan olah TKP serta keterangan Saksi-Saksi diduga penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas adalah kelalaian atau kurang-hati-hatinya pejalan kaki (Korban). Karena dengan sengaja meloncat ke arah bak truk yang sedang berjalan pelan tanpa memperhatikan keselamatan diri. Sehingga Korban terjatuh dan terlindas ban truk sebelah kiri belakang.
Namun demikian, Kombes Pol Mustofa mengatakan pihaknya mengamankan unit truk Hino Nopol AA-8319-OK bersama pengemudinya. Dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap pengemudi tersebut.
“Juga untuk membantu pihak Korban mendapatkan asuransi kecelakaan. Karena salah satu syaratnya harus terpenuhi berupa keterangan dan bukti-bukti yang lain hasil penyelidikan kepolisian. Jadi tidak benar jika ada berita bahwa sopir truk melarikan diri dan sebagainya, ” pungkas Kombes Pol Mustofa. (Humas)